TENTANG SUCI DARI HAIDL SEBAGAI SYARAT SAH SHALAT
Di antara syarat sah shalat, khusus bagi para wanita, adalah keadaan
mereka telah suci dari haidl dan nifas. Jika dalam keadaan haidl atau
nifas, mereka justru tidak boleh shalat, dan tidak berkewajiban qadla` atau mengganti shalat sesudah mereka suci.
Apabila haidl atau nifas datang sesudah waktu shalat, dan wanita itu
belum sempat melaksanakan shalat, maka ia wajib meng-qadla` shalat
tersebut sesudah keadaannya suci.
Apabila haidh atau nifas telah berhenti dan tidak keluar lagi, maka:
Wallahu a’lamu bish-shawab..
------------
*) ngaji Ramadhan bersama DR. KH. Hilmy Muhammad (Pengasuh PP Krapyak & Rektor UNU Yogyakarta)
Apabila haidh atau nifas telah berhenti dan tidak keluar lagi, maka:
- Jika darahnya berhenti keluar pada waktu shubuh, dhuhur atau maghrib, dan masih ada cukup waktu yang memungkinkan wanita itu untuk shalat, maka ia harus melaksanakan shalat tersebut.
- Jika darahnya berhenti keluar pada waktu ashar atau isya, dan masih ada cukup waktu yang memungkinkan wanita itu untuk shalat, maka ia harus melaksanakan shalat tersebut disertai dg shalat fardlu yang berlaku pada waktu sebelumnya, yaitu shalat dhuhur atau maghrib. (Maksudnya, wanita tersebut harus menunaikan shalat yang menjadi partner shalat jama`-nya, yaitu shalat ashar disertai shalat dhuhur; dan atau shalat isya` disertai shalat maghrib. Hal ini dikarenakan waktu keduanya itu satu. Shalat dhuhur dan ashar itu waktunya siang hari, shalat maghrib dan isya` itu waktunya malam hari.)
Wallahu a’lamu bish-shawab..
------------
*) ngaji Ramadhan bersama DR. KH. Hilmy Muhammad (Pengasuh PP Krapyak & Rektor UNU Yogyakarta)
-------------------------------------------------
PENDAFTARAN SANTRI BARU
PONDOK PESANTREN AL-IKHLAS
PATI KOTA
PATI KOTA
-------------------------------------------------
*Alasan Nyantri - Prosedur - Administrasi
--------------------------------------------
TENTANG SUCI DARI HAIDL SEBAGAI SYARAT SAH SHALAT
Reviewed by Unknown
on
16.16
Rating:





Tidak ada komentar: